Kelayakan suatu proyek mineral mendasarkan:
* Tinjauan Teknik.
* Tinjauan Ekonomi.
* Tinjauan Sosial/Politik (Lingkungan.)
Scr Umum UU pertambangan didunia memuat atau mengatur yg berkaitan dgn:
* Kepemilikan/kontrol atas sumber mineral.
* Ketentuan tentang pengolahan Sumber Mineral.
* Perpajakan mineral.
Industri Pertambangan di Indonesia memiliki sifat-2 khusus:
* Padat modal.
* Membutuhkan persiapan yg lama sebelum operasi.
* Sumber daya tak terbarui.
* Resiko tinggi.
Usaha Pertambangan Bhn Galian dpt meliputi :
• Penyelidikan umum.
• Eksplorasi.
• Eksploitasi.
• Pengolahan & Pemurnian.
• Pengangkutan.
• Penjualan
Pertambangan rakyat :
Bertujuan mmberi kesempatan kpd rakyat setempat dlm mengusahakan bhn galian. Utk turut serta mmbangun dgn bimbingan pemerintah..
Kuasa Pertambangan (KP).
Ush yg dpt dilakukan oleh perusahaan perseorangan meliputi:
• Instansi Pemerintah.
• Perusahaan Negara.
• Perusahaan Swasta.
• Koperasi.
Batasan-batasan KP:
1.Dlm mlkkn ush pertambangan bdsrkn sebuah KP mk PR yg tlh ada tdk boleh diganggu bila menteri menetapkan lain.
2. Pekerjaan utk Pertambangan bdsrkn suatu KP tdk boleh ditetapkan/ dilakukan di wilayah tertutup utk kepentingan umum.
Macam-macam KP:
• KP Penyelidikan Umum.
• KP Eksplorasi.
• KP Eksplotasi.
• KP Pengolahan & pemurnian.
• KP Pengangkutan.
• KP Penjualan.
Wilayah Utk Pertambangan bdsrkn suatu KP tdk meliputi:
1. Tempat Kuburan/ tempat suci.
2. Pekerjaan Umum. Mis:
jln umum, jln kereta api, saluran air, saluran listrik & saluran gas.
3. Tempat dan pekerjaan utk pertambangan lain.
4. Bangunan rumah, tempat tinggal/ pabrik beserta tanah pekarangan sekitarnya kecuali dgn azin yg berkepentingan.
Bentuk-bentuk KP:
1. Surat Kep penugasan Pertambangan KP yg diberikan mentri kpd instansi pemerintah utk melaksanakan ush pertambangan.
2.
Surat Kep Ijin Pertambangan Rakyat KP yg diberikan mentri pd rakyat
setempat utk melaksanakan usaha pertambanganscr kecil-2 an.
3. Surat Kep. Pemberian kuasa Pertambangan Kp yg diberikan menteri pd persh negara, persh daerah, badan-2 lain /Perseorangan utk melaksanakan usaha pertambangan.
Luas Wilayah KP:
1. KP Penyelidikan Umum -tdk boleh lebih dr 5000 Ha.
2. KP Eksplorasi - 2000 Ha.
3. KP Eksploitasi -1000 Ha.
4. KP Pertambangan Rakyat -5 Ha
Cara dan Syarat mendapat KP:
1. Permintaan utk mmpunyai KP diajukan kpd menteri.
2. Dengan kep menteri diatur pula:
- Cara mengajukan permintaan KP.
- Syarat-2 yg hrs dipenuhi oleh peminta.
3.
KP hanya disetujui oleh Menteri setelah peminta KP membuktikan
kesanggupan & kemampuan thdp usaha pertambangan yg akan dijalankan.
Tata Cara memperoleh KP:
a. Permohonan KP diajukan sesuai dgn bentuk yg ditetapkan oleh mentri.
b. Kp penyelidikan umum s/d eksploitasi hrs dilampiri peta wilayah yg diminta & menunjukan batas yg jelas. sedangkan utk KP Eksploirasi & Eksploitasi hrs menunjukan jenis BG.
c. Ukuran Peta (skala).
- KPPenyldkn Umum --- skala 1:200.000.
- KP Eksploirasi --- 1:50.000.
- KP Eksploitasi --- 1:10.000.
d.Apabila
peta tsb belum dpt dilampirkan pd saat pengajuan permohonan KP maka
wajib diusulkan kemudian selambat-lambatnya dlm jk waktu 6 bulan.
KP berakhir apabila :
1.Karena dikembalikan.
2.Karena dibatalkan.
3.Karena habis waktunya.
SIPD
Kuasa
pertambangan yg berisikan wewenang utk melakukan semua atas sebagian
usaha penambangan(ekplorasi, eksploitasi, pengolahan/ pemurnian,
pengangkutan & penjualan bhn galian gol C.
Cara memperoleh SIPD;
* Diajukan kpd gubernur kepala daerah tk I.
* Memenuhi persyaratan sesuai dgn penentuan ini dpt dipertimbangkan.
* Utk satu wilayah pertambangan diajukan satu permohonan SIPD.
* Hrs dilampirkan peta wil yg dimohonkan dan diajukan batas-2nya dgn skala 1: 1.000
* Utk satu wil dpt diajukan bbrp pemohon yg mmnuhi syarat, mk yg pertama-2 mndptkan penyelesaian ialah pemohon yg terdahulu.
PMA :
Alat
pembayaran luar negeri yg bukan merupakan bag dari devisa yang atas
persetujuan pemerintah digunakan untuk mmbiayai kegiatan perusahaan.
Bidang Usaha PMA :
1. Ditentukan oleh pemerintah sesuai dgn kondisi yang ada.
2. dibentuk bersamaan dgn penyusunan rancangan pembangunan jangka pendek dan panjang.
Catatan : ”PMA tdk boleh utk bidang usaha yang penting bagi negara menguasai hajat hidup rakyat banyak” missal ;pelabuhan, telekomunikasi, militer, pelajar, dll.
PMDN :
Pihak
swasta yg memiliki modal dalam negeri yg memiliki hak utk melakukan
usaha, selama usaha tsb tidak bertentangan dgn UU yg berlaku.
Pihak swasta yg memiliki lebih dr 51% modal dalam negeri yang berada/ digunakan utk mendirikan perusahaan tsb.
Tenaga Kerja ;
* pemilik modal berhak menentukan direksi pd perusahaan diman modalnya ditanam.
* wajib menggunakan tenaga kerja warga negara Indonesia.
Dewan Pertambangan :
PP no 33 th 1969.
Terdiri :
3 anggta ditunjuk Mentamben.
(ketua, sekre, anggota)
1 anggota ditunjuk, Mentan, Menhankam, Mendagri, Menkeu, DPR, Bapenas, Bank Sentral, Gab pengusaha Swasta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar