iklan anda disini

klik this please

Arsip Blog

Sabtu, 26 Mei 2012

UU TAMBANG DAN SYARAT MEMBUAT TAMBANG MENURUT UU

Kelayakan suatu proyek mineral mendasarkan:
* Tinjauan Teknik.
* Tinjauan Ekonomi.
* Tinjauan Sosial/Politik (Lingkungan.)

Scr Umum UU pertambangan didunia memuat atau mengatur yg berkaitan dgn:
* Kepemilikan/kontrol atas sumber mineral.
* Ketentuan tentang pengolahan Sumber Mineral.
* Perpajakan mineral.

Industri Pertambangan di Indonesia memiliki sifat-2 khusus:
* Padat modal.
* Membutuhkan persiapan yg lama sebelum operasi.
* Sumber daya tak terbarui.
* Resiko tinggi.

Usaha Pertambangan Bhn Galian dpt meliputi :
• Penyelidikan umum.
• Eksplorasi.
• Eksploitasi.
• Pengolahan & Pemurnian.
• Pengangkutan.
• Penjualan

Pertambangan rakyat :
Bertujuan mmberi kesempatan kpd rakyat setempat dlm mengusahakan bhn galian. Utk turut serta mmbangun dgn bimbingan pemerintah..

Kuasa Pertambangan (KP).
Ush yg dpt dilakukan oleh perusahaan perseorangan meliputi:
• Instansi Pemerintah.
• Perusahaan Negara.
• Perusahaan Swasta.
• Koperasi.

Batasan-batasan KP:
1.Dlm mlkkn ush pertambangan bdsrkn sebuah KP mk PR yg tlh ada tdk boleh diganggu bila menteri menetapkan lain.
2. Pekerjaan utk Pertambangan bdsrkn suatu KP tdk boleh ditetapkan/ dilakukan di wilayah tertutup utk kepentingan umum.

Macam-macam KP:
• KP Penyelidikan Umum.
• KP Eksplorasi.
• KP Eksplotasi.
• KP Pengolahan & pemurnian.
• KP Pengangkutan.
• KP Penjualan.

Wilayah Utk Pertambangan bdsrkn suatu KP tdk meliputi:
1. Tempat Kuburan/ tempat suci.
2. Pekerjaan Umum. Mis:
jln umum, jln kereta api, saluran air, saluran listrik & saluran gas.
3. Tempat dan pekerjaan utk pertambangan lain.
4. Bangunan rumah, tempat tinggal/ pabrik beserta tanah pekarangan sekitarnya kecuali dgn azin yg berkepentingan.

Bentuk-bentuk KP:
1. Surat Kep penugasan Pertambangan KP yg diberikan mentri kpd instansi pemerintah utk melaksanakan ush pertambangan.
2. Surat Kep Ijin Pertambangan Rakyat  KP yg diberikan mentri pd rakyat setempat utk melaksanakan usaha pertambanganscr kecil-2 an.
3. Surat Kep. Pemberian kuasa Pertambangan Kp yg diberikan menteri pd persh negara, persh daerah, badan-2 lain /Perseorangan utk melaksanakan usaha pertambangan.

Luas Wilayah KP:
1. KP Penyelidikan Umum -tdk boleh lebih dr 5000 Ha.
2. KP Eksplorasi - 2000 Ha.
3. KP Eksploitasi -1000 Ha.
4. KP Pertambangan Rakyat -5 Ha

Cara dan Syarat mendapat KP:
1. Permintaan utk mmpunyai KP diajukan kpd menteri.
2. Dengan kep menteri diatur pula:
- Cara mengajukan permintaan KP.
- Syarat-2 yg hrs dipenuhi oleh peminta.
3. KP hanya disetujui oleh Menteri setelah peminta KP membuktikan kesanggupan & kemampuan thdp usaha pertambangan yg akan dijalankan.

Tata Cara memperoleh KP:
a. Permohonan KP diajukan sesuai dgn bentuk yg ditetapkan oleh mentri.
b. Kp penyelidikan umum s/d eksploitasi hrs dilampiri peta wilayah yg diminta & menunjukan batas yg jelas. sedangkan utk KP Eksploirasi & Eksploitasi hrs menunjukan jenis BG.
c. Ukuran Peta (skala).
- KPPenyldkn Umum --- skala 1:200.000.
- KP Eksploirasi --- 1:50.000.
- KP Eksploitasi --- 1:10.000.
d.Apabila peta tsb belum dpt dilampirkan pd saat pengajuan permohonan KP maka wajib diusulkan kemudian selambat-lambatnya dlm jk waktu 6 bulan.

KP berakhir apabila :
1.Karena dikembalikan.
2.Karena dibatalkan.
3.Karena habis waktunya.

SIPD
Kuasa pertambangan yg berisikan wewenang utk melakukan semua atas sebagian usaha penambangan(ekplorasi, eksploitasi, pengolahan/ pemurnian, pengangkutan & penjualan bhn galian gol C.

Cara memperoleh SIPD;
* Diajukan kpd gubernur kepala daerah tk I.
* Memenuhi persyaratan sesuai dgn penentuan ini dpt dipertimbangkan.
* Utk satu wilayah pertambangan diajukan satu permohonan SIPD.
* Hrs dilampirkan peta wil yg dimohonkan dan diajukan batas-2nya dgn skala 1: 1.000
* Utk satu wil dpt diajukan bbrp pemohon yg mmnuhi syarat, mk yg pertama-2 mndptkan penyelesaian ialah pemohon yg terdahulu.

PMA :
Alat pembayaran luar negeri yg bukan merupakan bag dari devisa yang atas persetujuan pemerintah digunakan untuk mmbiayai kegiatan perusahaan.
Bidang Usaha PMA :
1. Ditentukan oleh pemerintah sesuai dgn kondisi yang ada.
2. dibentuk bersamaan dgn penyusunan rancangan pembangunan jangka pendek dan panjang.
Catatan : ”PMA tdk boleh utk bidang usaha yang penting bagi negara menguasai hajat hidup rakyat banyak” missal ;pelabuhan, telekomunikasi, militer, pelajar, dll.

PMDN :
Pihak swasta yg memiliki modal dalam negeri yg memiliki hak utk melakukan usaha, selama usaha tsb tidak bertentangan dgn UU yg berlaku.

Pihak swasta yg memiliki lebih dr 51% modal dalam negeri yang berada/ digunakan utk mendirikan perusahaan tsb.
Tenaga Kerja ;
* pemilik modal berhak menentukan direksi pd perusahaan diman modalnya ditanam.
* wajib menggunakan tenaga kerja warga negara Indonesia.

Dewan Pertambangan :
PP no 33 th 1969.
Terdiri :
3 anggta ditunjuk Mentamben.
(ketua, sekre, anggota)
1 anggota ditunjuk, Mentan, Menhankam, Mendagri, Menkeu, DPR, Bapenas, Bank Sentral, Gab pengusaha Swasta.

Tidak ada komentar: