iklan anda disini

klik this please

Arsip Blog

Kamis, 24 Mei 2012

UU NO 10 TAHUN 1959 TENTANG PEMBATALAN HAH -HAK PERTAMBANGAN


UU 10/1959, PEMBATALAN HAK HAK PERTAMBANGAN

Presiden Republik Indonesia, Menimbang:

a. bahwa adanya hak-hak pertambangan yang diberikan sebelum tahun 1949, yang hingga sekarang tidak atau belum dikerjakan sama sekali, pada hakekatnya sangat merugikan pembangunan Negara;

b. bahwa dengan membiarkan tidak atau belum dikerjakannya hak-hak pertambangan tersebut lebih lama, tidak dapat dibenarkan dan dipertanggung jawabkan.

c. bahwa agar hak-hak pertambangan tersebut dapat dikerjakan dalam waktu sependek mungkin guna kelancaran pembangunan Negara Republik Indonesia, maka hak-hak pertambangan tersebut harus dibatalkan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya;

d. bahwa cara pembatalan hak-hak pertambangan seperti diatur dalam "Indische Mijnwet" yang berlaku sekarang tidak dapat digunakan untuk maksud di atas, maka oleh karena diperlukan suatu Undang-undang khusus;
Mengingat:

a. "Indische Mijnwet" Staatsblad tahun 1899 No. 214, sebagai- mana telah diubah dan ditambah kemudian;

b. Pasal-pasal 38 ayat 3 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
Undang-undang tentang "Pembatalan Hak-hak Pertambangan".

Pasal 1

(1) Hak-hak pertambangan yang diberikan sebelum tahun 1949, sebagaimana tercantum dalam daftar lampiran Undang-undang ini, yang hingga mulai berlakunya Undang-undang ini belum juga dikerjakan dan/atau diusahakan kembali, begitu pula yang pengerjaannya masih dalam taraf permulaan dan tidak menunjukkan pengusahaan yang sungguh-sungguh, batal menurut hukum.
(2) Pelaksanaan ayat (1) pasal 1 Undang-undang ini dilakukan oleh Menteri Perindustrian.
Pasal 2
Yang dimaksud dengan hak pertambangan ialah:

a. izin penyelidikan pertambangan yang jangka waktu izinnya belum berakhir, oleh karena terhadapnya masih berlaku pelaksanaan pasal 65 Mijnordonnantie 1930 (moratorium);

b. hak/hak-hak untuk mendapatkan konsesi-eksploitasi tambang seperti yang dimaksud pada pasal 28 ayat 3 "Indische Mijnwet" Staatsblad tahun 1899 No. 214 sebagaimana telah sering diubah dan ditambah kemudian;

c. konsesi-eksploitasi tambang;

d. perjanjian berdasarkan pasal 5a "Indische Mijnwet" untuk mengadakan penyelidikan penambangan (kontrak 5a Eksplorasi);

e. perjanjian berdasarkan pasal 5a "Indische Mijnwet" untuk mengadakan penyelidikan dan penambangan bahan-galian (kontrak 5a Eksplorasi dan Eksploitasi);

f. izin penambangan bahan-bahan galian yang tidak disebut dalam pasal 1 "Indische Mijnwet".
Pasal 3.

Terhadap hak-hak pertambangan berupa konsesi-eksploitasi, kontrak 5a Eksplorasi dan kontrak 5a Eksplorasi & Ekploitasi yang diberikan kepada pengusaha-pengusaha yang khusus berusaha untuk menyelidiki dan menambang minyak bumi dan/atau persenyawaannya oleh Menteri Perindustrian dapat diadakan pengecualian berlakunya Undang-undang ini berdasarkan pertimbangan kontinuiteit produksi perusahaan, baik untuk menjamin kebutuhan akan konsumsi dalam negeri, maupun untuk penghasilan devisen negara.
Pasal 4.
(1) Atas daerah-daerah yang karena pembatalan termaksud dalam pasal 1 menjadi bebas dapat dikeluarkan hak-hak pertambangan baru:
(2) Pemberian hak-hak pertambangan yang termasuk kewenangan Menteri Perindustrian, sambil menunggu ditetapkannya Undang-undang Pertambangan dan Undang-undang Minyak, hanya dapat dilakukan kepada perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh Negara dan/atau Daerah-daerah Swatantra.
Pasal 5.

(1) Kecuali di mana dalam Undang-undang ini ditetapkan lain, maka pelaksanaan Undang-undang ini dilakukan dengan Peraturan Pemerintah;
(2) Untuk melancarkan pelaksanaan itu di mana perlu dapat dikeluarkan peraturan-peraturan oleh Pemerintah.
Pasal 6
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Tentang Pembatalan Hak-hak Pertambangan" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

PENJELASAN
DARI RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG
"PEMBATALAN HAK-HAK PERTAMBANGAN"
UMUM.
Oleh Pemerintah Hindia Belanda dahulu, berdasarkan Undang-undang - Indische Mijnwet, Staatsblad tahun 1899 No. 214, sebagaimana telah sering diubah dan ditambah kemudian - telah diberikan hak-hak pertambangan kepada fihak partikelir, tersebar diseluruh Indonesia. Banyak sekali diantara hak-hak pertambangan itu, yang sejak pemulihan kedaulatan Republik Indonesia, tidak dipergunakan, tidak dipergunakan selayaknya, atau pengerjaannya baru dalam taraf permulaan, oleh para pemenangnya. Usaha Pemerintah agar semua hak-hak itu dipergunakan sebaik-baiknya dan dengan begitu mengadakan penghasilan bahan gahan pelbagai macam yang dapat dipergunakan untuk pembangunan Negara sampai sekarang masih belum berhasil. Pengumuman Menteri Perekonomian No. 9463/M tanggal 6 Juli 1955 (sainan terlampir) serta keputusan Dewan Menteri tanggal 23 Oktober 1956 (salinan terlampir) yang tiap-tiapnya disampaikan oleh Jawatan Pertambangan langsung kepda para pemegang hak/hak-hak pertambangan tersebu sendiri, tidak berhasil sebagaimana yang dikehendaki oleh Pemerintah. Membiarkan tetap berlakunya hak-hak pertambangan tersebut dengan tidak ada hasilnya sama sekali dan disamping itu pula menghambat sekali kegiatan-kegiatan para peminat pertambangan lainnya, antara lain Pemerintah sendiri, adalah sangat merugikan Negara. Pembangunan Negara Republik Indonesia membutuhkan antara lain hasil sumber kekayaan buminya.
Agar supaya Negara segera mendapat hasil dari sumber-sumber kekayaan buminya, maka didalam Undang-undang ini diatur pula pemberian hak-hak pertambangan baru atas daerah-daerah yang karena Undang-undang ini menjadi bebas. Menjelang keluarganya Undang-undang Pertambangan baru yang diharapkan akan mengatur pemberian hak-hak pertambangan secara luas, dalam pemberian hak-hak pertambangan baru ini Pemerintah membatasi diri dengan memberikan hak-hak itu hanya kepada perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh Negara dan/atau Daerah Swatantra.
Pasal DEMI PASAL.
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2.

Ad. a. Izin penyelidikan pertambangan diberikan untuk lamanya tiga tahun berturut-turut dengan kemungkinan perpanjangan sampai dua kali, tiap-tiap kali dengan satu tahun. Pasal 65 "Mijnordonnantie 1930" membuka kemungkinan bagi pemegang izin penyelidikan pertambangan dan pemegang kontrak 5a Eksplorasi untuk mendapat kebebasan dari waktu sebanyak yang tidak dapat dipergunakannya, oleh karena keadaan yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan kepada pemegang izin. Kesempatan yang diberikan oleh pasal 65 "Mijnordonnantie 1930" ini telah dipergunakan oleh kebanyakan para pemgang izin penyelidikan pertambangan dan pemegang kontrak 5 a Eksplorasi dan keadaan darurat seperti pendudukan Jepang serta jaman sesudah itu membenarkan permohonan tersebut diantaranya dengan keputusan Lt. Gouverneur-General van Nederlandsch-INdie No. 6 tahun 1946 (salinan terlampir). Demikianlah maka banyak diantara izin-izin penyelidikan pertambangan dan kontrak-kontrak 5a Eksplorasi yang diberikan sebelum tahun 1949, dapat berlaku terus sampai dewasa ini dan dengan "Undang-undang" ini hendak dibatalkan. Pada hakekatnya terhadap izin penyelidikan pertambangan dan kontrak 5a *2416 Eksplorasi yang berada dalam status "moratorium" tersebut, telah lama dapat dibebaskan dari status moratirumnya itu. Akan tetapi berdasarkan pertimbagan-pertimbangan antara lain belum keluarnya Undang-undang Pertambangan Republik Indonesia yang baru, maka dipandang ada baiknya pembabasan moratorium tersebut ditunda dahulu.
Ad. a s/df Cukup jelas.
Pasal 3.

Pasal ini mengadakan pengecualian yang tertentu. Pada umumnya tiap-tiap pengusaha pertambangan memiliki lebih dari satu hak pertambangan/kontrak 5a Eksplorasi/konsesi/ kontrak 5a Eksplorasi & Eksploitasi). Dan pada hakekatnya sipmegang hak, tidak melakukan pekerjaan-pekerjaan pada semua konsesi-ekspoloitasi dan/atau kontrak 5a Eksplorasi & Eksploitasi. Sebagian diperuntukkannya sebagai cadangan. Pengecualian yang tertentu diberikan oleh Menteri Perindustrian kepada perusahaan-perusahaan pertambangan minyak apabila menurut pertimbangan Pemerintah perlu menjamin kebutuhan akan konsumsi berbagai jenis minyak didalam negeri dan penghasilan devisen Negara.
Pasal 4
Agar hak-hak pertambangan yang telah dibatalkan itu dapat dipergunakan semanfaat-manfaatnya, maka obyek-obyek pertambangan tersebut yang telah merupakan kosensi-konsesi, kontrak-kontrak 5a Eksplorasi & Eksploitasi dan izin-izin penambangan bahan-bahan galian yang tidak disebut dalam pasal 1 Undang-undang Pertambangan (Indische Mijnwet tahun 1899 No. 214 sebagaimana telah diubah dan ditambah kemudian), dikuasai spenuhnya oleh Pemerintah. Penegasan ini diambil ialah mengingat akan syarat pemberian hak-hak pertambangan tersebut didahului dengan penyelidikan-penyelidikan, sehingga sudah diketahui sedikit banyaknya bahan-bahan galian yang terpendam didalam bidang-bidang pertambangan tersebut. Sesuai dengan azas-azas tersebut diatas maka pemberian hak- hak pertambangan yang dibatalkan hanya dapat dilakukan kepada perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh Negara.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Termasuk Lembaran-Negara No. 24 tahun 1959.
Diketahui:
Menteri Kehakiman,

G. A. MAENGKOM.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Maret 1959.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 25 April 1959. Menteri Kehakiman,
G. A. MAENGKOM.
Menteri Perindustrian,

F.J. INKIRIWANG.

Tidak ada komentar: