iklan anda disini

klik this please

Arsip Blog

Jumat, 18 Mei 2012

Pembatasan Ekspor Langkah Tepat

Jakarta-TAMBANG- Pengamat Pertambangan DR. S. Witoro Soelarno mengaku langkah yang dilakukan pemerintah menerapkan pembatasan ekspor penjualan mineral logam sudah tepat dilakukan. Hal tersebut ditunjukan melalui UU No. 4 Tahun 2009 dan selanjutnya menurunkan aturan pelaksanaan melalui Permen No. 7 Tahun 2012.

“Sudah saatnya pemerintah menerapkan pembatasan ekspor karena produk sumber daya alam (SDA) tak terbarukan mempunyai batas umur untuk memberikan kontribusi,” kata Witoro kepada Majalah Tambang di Jakarta, Rabu, 16 Mei 2012.

Nilai tambah SDA mineral mendapat peran yang sangat besar pada triple track strategy (pro job, pro growth, pro poor), membuka lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi, mendorong perkembangan pertumbuhan industri hilir, menekan laju kecepatan perusakan hutan/lingkungan, melipatgandakan manfaat dari SDA mineral dan memperpanjang umur kegiatan tambang.

Ketua panitia Indonesia Mining Update 2012 ini juga mengaku umur cadangan beberapa mineral akan segera habis dalam beberapa tahun ke depan. Seperti besi sekitar 10 tahun, bauksit sekitar 5 tahun, dan nikel sekitar 15 tahun.

“Maka perlu upaya mengendalikan kecepatan pengurasan SDA tak terbarukan tersebut,” ujarnya berharap.

Memang cadangan bisa bertambah bila dilakukan eksplorasi intensif, namun ada masalah. Diantaranya tidak ada penekanan eksplorasi sebagai kewajiban (seharusnya jadi bagian tugas binwas dari instansi pembina). Pelaku kegiatan usaha pertambangan banyak yang bukan dari core bisnis tambang, sehingga tidak memahami pentingnya eksplorasi. Eksplorasi memang mahal dan sifatnya gambling dimana tingkat kesuksesan sekitar 5 %, namun wajib dilakukan.
“Hasil eksplorasi wajib dilaporkan kepada pemerintah, namun ada kekhawatiran bila dilaporkan justru akan mengancam kesinambungan operasi misalnya pada kasus tumpang tindih perizinan, umumnya daerah kaya diterbitkan izin baru menindih izin yang sudah ada,” kata Witoro.
Melayani Perusahaan Tambang
Dalam permen ini menurutnya perusahaan tambang punya hak untuk dilayani, dan pemerintah punya hak untuk melayani. Pemberi ijin (pemerintah daerah) harus bertanggung jawab pada pengawasan. Pemerintah juga harus mengundang pemerintah-pemerintah daerah untuk langsung mensosialisasikan juknis maupun juklak dari permen.

"Prinsipnya kalau menurut hemat saya tidak boleh ada orang sulit berusaha di negeri ini, khususnya bidang pertambangan. Karena negara kita juga hidup dari swasta. Bagaimana membuat kebijakan yang cukup akurat tanpa data yang cukup. Karena kalau tidak dibuat satu kebijakan akan salah", jelasnya.
Permen yang berbasic dari UU Minerba No.4 Tahun 2009 ini mengharuskan pengusaha mineral mempunyai smelter pada tahun 2014 sehingga tidak ada lagi ekspor bahan mentah lanjut Witoro, namun selain butuh investasi yang besar smelter ini juga bergantung pada ketersediaan bahan baku. Namun pemerintah pusat dan daerah harus mengawasi dan mengawal kebijakan ini.

"Dan suatu kesalahan apabila pemerintah membuat investasi terhenti dengan pemberlakuan Permen 7 ini", tambahnya.
http://www.majalahtambang.com/detail_berita.php?category=18&newsnr=5714

Tidak ada komentar: